Upaya memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban kembali menjadi perhatian dalam pembahasan legislasi nasional. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) hadir dengan pendekatan baru yang menitikberatkan pada pemulihan korban, bukan semata-mata penghukuman pelaku.
Fokus Perubahan Sistem Peradilan
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi langkah penting dalam memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia. Menurutnya, selama ini sistem yang berjalan masih cenderung berfokus pada pelaku, sementara posisi korban belum sepenuhnya mendapatkan perhatian yang setara.
Dalam pembahasan di Kompleks Parlemen Jakarta, ia menekankan pentingnya penerapan pendekatan restorative justice yang benar-benar berpihak pada korban.
Restorative Justice dan Pemulihan Korban
Restorative justice merupakan pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan kondisi korban, baik secara psikologis, sosial, maupun ekonomi. Namun, dalam praktiknya di Indonesia, pendekatan ini dinilai belum berjalan optimal.
Sering kali penyelesaian perkara lebih fokus pada pelaku, sementara hak korban seperti kompensasi, rehabilitasi, dan perlindungan belum terpenuhi secara maksimal. Melalui RUU PSdK, paradigma ini ingin diubah agar korban menjadi pusat perhatian dalam proses hukum.
Penguatan Peran LPSK hingga Daerah
Salah satu poin penting dalam rancangan undang-undang ini adalah penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, termasuk perluasan jangkauan hingga ke daerah.
Selama ini, perlindungan terhadap korban di daerah sering kali terhambat karena harus menunggu intervensi dari pusat. Dengan adanya struktur di daerah, proses penanganan diharapkan menjadi lebih cepat, responsif, dan efektif.
Skema Pendanaan untuk Korban
RUU PSdK juga menghadirkan inovasi dalam bentuk skema pendanaan melalui dana abadi korban dan dana bantuan korban. Skema ini dirancang untuk memastikan bahwa hak-hak korban dapat terpenuhi secara nyata.
Dengan adanya dukungan finansial yang jelas, korban tidak lagi bergantung pada proses panjang untuk mendapatkan kompensasi atau bantuan. Negara diharapkan dapat hadir secara konkret dalam proses pemulihan.
Satgas dan Partisipasi Publik
Selain penguatan kelembagaan, RUU ini juga mengatur pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani kondisi darurat, seperti ancaman dan teror terhadap saksi dan korban.
Di sisi lain, partisipasi masyarakat juga didorong melalui program Sahabat Saksi dan Korban. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik sekaligus memperluas dukungan sosial terhadap korban.
Harapan terhadap Implementasi
RUU PSdK menjadi langkah penting dalam mendorong sistem peradilan yang lebih berkeadilan. Tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan dan perlindungan.
Jika dapat diimplementasikan dengan baik, regulasi ini berpotensi mengubah cara pandang dalam penegakan hukum di Indonesia. Korban tidak lagi menjadi pihak yang terabaikan, melainkan menjadi pusat dari proses keadilan itu sendiri.
Baca Juga : DKI Terapkan Kawasan Rendah Emisi untuk Tekan Polusi
Cek Juga Artikel Dari Platform : revisednews


More Stories
DKI Terapkan Kawasan Rendah Emisi untuk Tekan Polusi
Prabowo ke Rusia Bahas Energi dan Geopolitik
Harga Emas UBS dan Galeri 24 Hari Ini Stabil