Modus Penjual Aksesori Komputer Bobol Platform Kripto
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus kejahatan siber lintas negara yang melibatkan seorang pria asal Bandung berinisial HS. Pelaku diketahui memanipulasi sistem deposit pada platform perdagangan kripto asal Inggris, Markets.com, hingga menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp6,6 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana kejahatan siber tidak selalu dilakukan oleh sindikat besar, melainkan bisa berawal dari individu dengan latar belakang usaha konvensional yang kemudian memanfaatkan celah teknologi digital.
Berawal dari Penjual Aksesori Komputer
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Andri Sudarmadi, mengungkapkan bahwa HS bukanlah profesional teknologi sejak awal.
“Tersangka memiliki latar belakang sebagai distributor aksesori dan perlengkapan komputer. Kemudian belajar kripto sejak tahun 2017,” ujar Andri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri.
Berbekal pemahaman komputer dan ketertarikan terhadap aset digital, HS mulai mempelajari mekanisme perdagangan kripto, termasuk sistem deposit dan transaksi pada berbagai platform internasional.
Menemukan Celah Sistem Deposit
Dalam proses eksplorasi tersebut, HS menemukan anomali pada sistem input nominal deposit di platform Markets.com yang dikelola oleh perusahaan Finalto International Limited berkantor pusat di London.
Celah tersebut memungkinkan sistem platform secara otomatis mengonversi nilai deposit sesuai angka yang diinput, tanpa validasi saldo riil yang dikirim pengguna.
Dengan kata lain, jika pelaku menginput nominal deposit tertentu, sistem akan langsung mencatat jumlah USDT sesuai angka tersebut meskipun dana asli tidak pernah masuk sepenuhnya.
Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan tersangka secara sistematis.
Membuat Empat Akun Fiktif
Setelah memastikan kerentanan sistem, HS membuat empat akun palsu dengan identitas berbeda, masing-masing atas nama:
- Hendra
- Eko Saldi
- Arif Prayoga
- Tosin
Untuk melengkapi data, tersangka memperoleh informasi identitas berupa e-KTP dari situs www.opensea.io, yang saat itu dapat diakses secara terbuka.
Akun-akun fiktif tersebut digunakan untuk melakukan simulasi deposit dalam jumlah besar, sehingga sistem Markets.com mencatat kepemilikan aset kripto USDT bernilai miliaran rupiah.
Menguras Sistem Secara Bertahap
Dalam aksinya, HS tidak langsung menarik dana dalam jumlah besar. Ia melakukannya secara bertahap agar tidak terdeteksi sistem keamanan internal platform.
Dana yang tercatat secara sistem kemudian dipindahkan ke dompet kripto pribadi (cold wallet) milik tersangka. Dari sinilah keuntungan ilegal terus dikumpulkan.
Pihak Finalto International Limited baru menyadari kejanggalan setelah mendapati perbedaan signifikan antara saldo sistem dan dana riil yang masuk ke rekening perusahaan.
Laporan dari London ke Indonesia
Menyadari sistemnya dimanipulasi, pihak Finalto International Limited segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
Karena pelaku diketahui merupakan Warga Negara Indonesia, penyelidikan kemudian dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri melalui kerja sama penegakan hukum internasional.
Tim penyidik siber melakukan pelacakan:
- alamat IP
- aliran aset kripto
- identitas akun palsu
- dompet digital yang digunakan
Hasil penelusuran mengarah ke wilayah Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan di Bandung
Setelah bukti dinilai cukup, Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap HS di Bandung pada 15 September 2015.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana siber dan pencucian uang.
Barang Bukti yang Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita:
- 1 unit laptop
- 1 unit telepon genggam
- 1 unit cold wallet berisi 266.801 USDT (setara Rp4,45 miliar)
- 1 kartu ATM prioritas
- 1 unit ruko seluas 152 meter persegi di Kabupaten Bandung
Aset properti tersebut diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan.
Kerugian Mencapai Rp6,6 Miliar
Pihak Finalto International Limited mengklaim kerugian total mencapai Rp6,6 miliar, terdiri dari selisih saldo sistem dan dana aktual.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana kesalahan kecil dalam sistem teknologi finansial dapat berdampak besar secara ekonomi, terutama pada platform lintas negara yang melayani transaksi digital global.
Jerat Hukum Berlapis
HS dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain:
- Pasal 46 jo Pasal 30 ayat (2) UU ITE
- Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE
- Pasal 362 dan 363 KUHP (pencurian)
- Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana
- Pasal 3, 5, dan 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang
Ancaman hukuman maksimal mencapai:
- 15 tahun penjara
- Denda hingga Rp15 miliar
Pelajaran Besar bagi Industri Kripto
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi industri kripto global, khususnya terkait:
- validasi sistem deposit
- keamanan input nominal
- verifikasi transaksi lintas jaringan
- audit teknologi berkala
Bareskrim menegaskan bahwa kejahatan siber kini semakin kompleks dan membutuhkan peningkatan kemampuan forensik digital.
Penegasan Polri soal Kejahatan Siber
Komjen Andri Sudarmadi menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan siber internasional.
“Kejahatan digital tidak mengenal batas negara, tetapi hukum tetap bisa menjangkaunya,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergoda mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum, meski celah sistem terlihat terbuka.
Penutup
Kasus HS membuktikan bahwa kejahatan siber dapat dilakukan oleh individu dengan latar belakang biasa, namun berdampak luar biasa. Bermula dari distributor aksesori komputer, berujung menjadi pelaku manipulasi sistem kripto internasional.
Pengungkapan ini menjadi bukti penting bahwa kerja sama internasional dan kecanggihan penyidikan siber mampu menjerat pelaku, sekaligus menjadi peringatan bagi platform digital agar tidak lengah terhadap keamanan sistem mereka.
Di era ekonomi digital, satu celah kecil bisa berubah menjadi kerugian miliaran rupiah—dan hukum akan tetap mengejarnya.
Baca Juga : Greta Thunberg Dibebaskan Usai Ditahan Saat Demo London
Cek Juga Artikel Dari Platform : jalanjalan-indonesia


More Stories
Prabowo Bertemu PM Inggris Bahas Kemitraan Strategis
Bertemu Pimpinan Oxford Cs, Prabowo Soroti Pendidikan
Indonesia–Inggris Resmikan Kemitraan Pertumbuhan Ekonomi